Pilkada Manado
Hasil Pilkada Manado Digugat di MK, Andrei Angouw: Kita Lawan!
Ketua Tim Kampanue AA-RS, Roland Roeroe, menyatakan menghormati langkah PAHAM menggugat hasil Pilkada ke MK
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Agenda penetapan pemenang Pilkada Manado 2020 untuk sementara tertunda.
Pasalnya, hasil Pilkada Manado 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon gugatan adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan (PAHAM).
KPU Kota Manado selaku termohon.
Pasangan calon nomor urut 4 telah mendaftarkan gugatannya di MK pada Senin malam, 21 Desember 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online. Diberi nomor AP3: 117/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Wali Kota Manado Tahun 2020.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Hasil Pilkada Manado
KPU Manado telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado 2020 di Hotel Peninsula, Manado, Kamis (17/12/2020) lalu.
Pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) yang diusung PDIP dan Partai Gerindra dinyatakan unggul atas lawan-lawannya.
Berikut rincian hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2021-2026:
1. Andrei Angouw dan Richard Sualang: 88.303 suara atau 36,7 persen
2. Sonya S Kembuan dan Syarifudin Saafa: 32.224 suara atau 13,4 persen
3. Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw: 53.090 suara atau 22,1 persen
4. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan: 66.730 atau 27,7 persen