Sertifikat Tanah
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Setiap tanah, termasuk tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi.
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik.
Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.
Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi girik yang dimiliki
- Dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Baca juga: Orang yang Perlu Tes Swab dan Tahapan Pemeriksaan Swab
Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-tanah.jpg)