Penanganan Covid
Pemkab Minahasa Kembali Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Pintu Masuk Wilayah
Menyikapi Kabupaten Minahasa telah ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19 dan sesuai dengan hasil Rapat bersama Forkopimda
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Menyikapi Kabupaten Minahasa telah ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19, dan sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda Minahasa di Polres Minahasa,
disepakati melalui satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa, mengumumkan kepada semua pelaku perjalanan yang akan masuk dan keluar wilayah Minahasa, wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan wajib melewati pemeriksaan di pos-pos pintu masuk dan keluar wilayah Minahasa.
Pemberitahuan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Adapun Protokol pelaku perjalanan:
Baca juga: Pengunjung Sukarela Ikut Rapid Test di Mantos, Sudah Ratusan yang Ikut
Baca juga: 200 Personel Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Satlantas Bagi Ribuan Masker
Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen Masuk Makassar, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang dan Banjarmasin
1. Setiap Masyarakat Minahasa yang melakukan perjalanan keluar kabupaten Minahasa wajib :
a. memastikan dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala batuk, flu, sesak nafas, panas
b. Wajib menggunakan masker
c. Wajib membawa identitas diri
d. Mengukur suhu tubuh di pos pintu masuk dan keluar Minahasa
e. Suhu diatas 37,3 derajat tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan
2. Setiap pendatang yang akan masuk dan atau akan menetap dalam kurun waktu tertentu di kabupaten Minahasa (daru wilayah luar Kab. Minahasa dalam Provinsi Sulut);
Baca juga: 114 KK di Desa Candi Rejo Telah Terima BLT Tahap Tiga
a. Wajib membawa notifikasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan setempat
b. Melapor kepada kepala desa atau lurah setempat
c. Bagi pendatang luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri sesuai prosedur yang ada
d. Jika ada keluhan kesehatan wajib melapor ke puskesmas terdekat
e. Wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
3. Pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Minahasa (luar provinsi Sulut) wajib:
a. Membawa rapid test dari daerah asal
b. melapor pada pemerintah setempat
c. melakukan isolasi mandiri selama 14 hari
d. Jika ada ganguan kesehatan menghubungi petugas kesehatan.
"Dukungan dan kerjasama semua pelaku perjalanan untuk kenyamanan dan kesehatan kita bersama," ujar Bupati Minahasa Royke Roring.
Baca juga: Pesona Tuur Maasering, Lokasi Wisata Padukan Konsep Alam dan Kebudayaan, Tonjolkan Kearifan Lokal
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: