Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Ekspor Benur

Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus Suap Ekspor Benur, 4 Saksi Lain Ikut Diperiksa KPK

Penyelidikan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Potret Cantik Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang menjadi saksi kasus ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyelidikan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dan terkait kasus ini.

Terakhir, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi
Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi (Kolase Tribun Jabar Instagram Iis Rosita Dewi)

Empat orang saksi yakni Finance PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman; Advokat Djasman Malik; Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi.

Mereka berempat akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Sementara satu saksi lainnya, yaitu Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo, Chairman PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo telah dicegah KPK melancong ke luar negeri selama enam bulan, Desember 2020 hingga Juni 2021.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Iis tiba pukul 10.23 WIB.

Mengenakan kerudung biru muda lengkap dengan masker, Iis datang bersama seorang wanita.

Iis memilih untuk bungkam.

Baca juga: Sosok Lee Soo Man, Pendiri SM Entertainment, Agensi Bernaung SNSD, Super Junior, EXO, Red Velvet

Baca juga: Operasi Lilin Samrat 2020 Digelar Selama 15 Hari, Ini Pesan Kapolres Minsel

Baca juga: Trump Belum Ikhlas Dikalahkan Joe Biden, Klaim Covid-19 Dicipta Untuk Buatnya Kalah Pemilu 2020

Dalam perkara ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved