Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

KPK Era Firli Miliki Gaya Baru: Tak Umumkan Tersangka hingga Pemajangan Tersangka

Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK era Firli sudah beberapa kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Teranyar baru-baru ini sudah dua Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf yang kenakan rompi Orange.

Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan berkaitan dengan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perubahan yang paling mencolok adalah kemunculan para tersangka dengan balutan rompi tahanan warna oranye dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pemandangan tersebut pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlah Suryadi, Senin (27/4/2020).

Pemandangan itu tak jauh berbeda dengan konferensi pers yang biasa dilakukan polisi saat menangkap pelaku kriminal.

Firli mengatakan, langkah itu diambil KPK untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, di mana semua tersangka di kejahatan apa pun mendapat perlakuan yang sama.

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka," kata Firli kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, kebijakan memajang tersangka itu juga diharapkan dapat memberi efek jera agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi," kata Firli.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tak lepas dari kritik sejumlah pihak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Firli seolah membawa-bawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK dengan memajang para tersangka.

Baca juga: 4 Pilihan Nama Bayi Perempuan Kristen Beserta Arti, Sejarah dan Penjelasannya

"Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK," ujar Kurnia.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pun menyebut memajang tersangka bukanlah budaya KPK.

"Selama empat periode tidak pernah terjadi. Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK justru telah melanggar hak asasi manusia dengan memajang para tersangka.

Sebab, pemajangan dalam konferensi pers itu dapat dinilai sebagai bentuk hukuman bagi tersangka meski tersangka belum tentu bersalah.

Ia mengingatkan, terdapat asas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap maka harus dianggap tak bersalah.

"Menurut saya, gaya memajang para tersangka baik di KPK perkara korupsi maupun tindak pidana umum di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah," kata Fickar.

Tak umumkan tersangka

Selain memajang para tersangka, budaya baru yang muncul pada era Firli adalah tidak mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi sampai dengan tersangka itu ditahan atau ditangkap.

Hal itu lagi-lagi terungkap saat KPK menangkap Aries dan Ramlan. Penangkapan Aries dan Ramlan itu sempat menimbulkan pertanyaan karena KPK belum mengumumkan penetapan Aries dan Ramlah sebagai tersangka.

Rupanya, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sudah dimulai sekitar tiga minggu sebelum mereka ditangkap, Aries dan Ramlan pun ternyata sudah dua kali dipanggil penyidik dan keduanya selalu mangkir.

Firli kemudian menjelaskan bahwa KPK kini melakukan kerja senyap dengan menangkap tersangka tanpa lebih dahulu mengumumkan penetapan status tersangka.

Baca juga: Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru Jadi Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2020 

"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Firli.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, kebijakan itu diambil sebagai solusi agar para tersangka tidak melarikan diri.

Pasalnya, menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri," kata Nawawi, Jumat (8/5/2020).

Ketua KPK <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/firli-bahuri' title='Firli Bahuri'>Firli Bahuri</a> dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/12/2020).

Namun, kebijakan tersebut juga tidak lepas dari kritik. Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang harus dipegang oleh KPK.

Kurnia mengingatkan, Pasal 5 UU KPK menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan dalam menangani perkara melalui media massa.

"Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggung jawab KPK terhadap publik," kata dia.

Ia juga menilai alasan KPK tak mengumumkan tersangka agar tersangka tidak kabur sebagai alasan yang tidak relevan.

Sebab, para tersangka biasanya sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK sebelum diumumkan oleh KPK ke muka publik.

"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata Kurnia.

Hal itu terbukti ketika mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengakui dirinya berstatus tersangka usai diperiksa KPK pada Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, konferensi pers penetapan Budi sebagai tersangka baru digelar pada Jumat (12/6/2020), satu pekan setelahnya.

Baca juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 3 Januari 2021

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kasus yang telah disidik KPK tanpa mengumumkan nama-nama tersangkanya.

Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus di Labuhanbatu Utara, kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, dan kasus suap proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Kemudian, kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mimika, kasus dugaan korupsi di PT Jasindo, dan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit di Badan Informasi Geospasial.

Dari kasus-kasus di atas, KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap di Lampung Selatan, dan kasus suap di Labuhanbatu Utara.

Adapun tersangka dalam kasus-kasus lainnya hingga kini masih belum diungkap oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved