Tunjangan Hari Raya
Karyawan yang Belum Dapat THR, Kadisnakertrans Minsel: Silakan Melapor
Kepala Disnakertrans Kabupaten Minsel Drs Sonny Maleke kepada www.tribunmanado.co.id, mengatakan THR diberikan paling lambat 7 hari jelang hari raya
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Empat hari jelang perayaan Natal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah ini supaya membayar tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Minsel Drs Sonny Maleke kepada www.tribunmanado.co.id, Senin (21/12/2020) mengatakan THR diberikan paling lambat 7 hari jelang hari raya keagamaan.
Jika telat membayar THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan.
Namun bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian kegiatan usaha sampai kepada penutupan.
Baca juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2020, Bupati Royke Roring Bacakan Amanat Kapolri
Baca juga: Disdukcapil Minut Tetap Buka Pelayanan Pasca-Dua Pegawai Terkonfirmasi Covid-19
Baca juga: Amankan BBM Natal dan Tahun Baru, Elnusa Petrofin Kerahkan 4.868 Awak Mobil Tangki dan 1.620 MT
Sonny Maleke mengharapkan agar perusahaan di Minsel wajib membayar THR sesuai aturan yang berlaku. "Ikuti sesuai ketentuan saja," ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Minsel juga sudah membuka posko pengaduan THR.
"Disnakertrans Minsel akan mengakomodir keluhan karyawan yang tidak mendapat hak THR jelang perayaan Natal 25 Desember 2020," kata Drs Sonny Maleke.
Posko pengaduan THR Disnakertrans Minsel sudah dibuka sejak awal bulan Desember
Baca juga: Olly Sebut Pengunjung Mall Akan Dites Cepat, Polda Kerahkan 1700 Personel Pengamanan
"Silakan melapor kepada kami. Siapa saja bisa datang melapor jika tak dapat THR jelang perayaan hari besar keagamaan," ujar dia.
Posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupayen Minsel yang nerada di kompleks Kantor Bupati Minsel Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul delapan pagi hingga empat sore. "Ada petugas kami yang siap melayani setiap keluhan karyawan," pungkas Sonny Maleke.
Baca juga: AC Milan Semakin Sulit Mempertahankan Capolista, Tonali Cedera & Kessie Jalani Skorsing, Teror Inter
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: