Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

82 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Data MK Hingga Senin 21 Desember 2020

Berikut data terkini dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020.

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga hari ini Senin 21 Desember 2020 sudah ada 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020.

"Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Dari jumlah PHPU tersebut, sebagian besar adalah terkait pemilihan bupati yakni ada 74 permohonan PHPU.

Sementara pemilihan wali kota terdapat 8 permohonan.

Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020).

Meski sempat menuai penolakan publik karena Pilkada Serentak tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19, namun pemerintah, DPR, dan KPU tetap sepakat melanjutkan proses Pilkada Serentak tersebut.

Dari data KPU ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.

Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

Setelah pemungutan suara hari ini, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.

Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Di antaranya adalah syarat selisih suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved