Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Marsekal Yuyu Sutisna, Mantan KSAU Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi PTDI, Ini Profil Lengkapnya

Yuyu Sutisna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia

Editor: Chintya Rantung
via Tribun Jabar/imgrum
Marsekal Yuyu Sutisna 

Jabatan sebagai Komadan Lanud Iswahjudi (Danlanud Iswahjudi) diembannya sejak 10 Desember 2012 hingga 21 Maret 2014, menggantikan Marsekal Pertama TNI Muhammad Syaugi.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/207/IIl/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, ia dipromosikan dari Danlanud Iswahjudi menjadi Kas Koopsau II sejak 21 Maret 2014 hingga 31 Oktober 2014.

Setelah itu ia menjadi Wakil Asisten Operasi KASAU (Waasops KASAU) sejak 3 November 2014 berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/817/X/2014 tertanggal 31 Oktober 2014, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.[12] Jabatan ini diembannya hingga 3 Juli 2015.

Pada 3 Juli 2015, ia dipromosikan menjadi Staf Khusus KASAU, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/545/VII/2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Jabatan ini diembannya hingga 5 Januari 2016.

Kemudian ia menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I yang ke 25, sejak 5 Januari 2016, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1074/Xll/2015 tanggal 18 Desember 2015, dalam upacara serah terima jabatan di Markas Komando Operasi Angkatan Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menggantikan Marsekal Muda TNI Agus Dwi Putranto. Jabatan ini diembannya hingga 23 Februari 2017.

Sejak 23 Februari 2017 hingga 4 Desember 2017, ia menjabat sebagai Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional sebagai pejabat yang ke 27 dengan pangkat Marsekal Muda TNI.

Ia menjabat Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dari 27 Oktober 2017 hingga 2 Maret 2018, menggantikan Marsekal Madya TNI Hadiyan Sumintaatmadja, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/836/X/2017, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Jabatan sebagai KASAU diembannya sejak 17 Januari 2018, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/836/X/2017 yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada 27 Oktober 2017, menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dalam suatu upacara pelantikan yang diadakan di Istana Negara pada Rabu, 17 Januari 2018, dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Dan pada hari yang sama bertempat di Ruang Hening Gedung Sudirman Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menerima Laporan Korp Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi KASAU, Marsekal TNI Yuyu Sutisna berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/98/I/2018 tanggal 17 Januari 2018, mengenai kenaikan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi dari Marsekal Madya TNI menjadi Marsekal TNI.

Diperiksa KPK sebagai saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna serta mantan Asisten Personil Panglima TNI Marsekal Muda (Purn) Bambang Wahyudi pada Rabu (16/12/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa 2 Eks KSAU Sebagai Saksi'

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

Budi, Agus, dan Yuyu diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved