Berita Bitung
Operasi Yustisi di Bitung, Pakai Masker di Dagu Sopir Mengelak 'Saya Baru Saja Lepas' Sulit Bernafas
Operasi Yustisi kembali dilaksanakan pemerintah Kota Bitung, bersama TNI dan Polri di depan kantor Polres Bitung jalan Wolter Monginsidi, Jumat (17/12
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Operasi Yustisi kembali dilaksanakan pemerintah Kota Bitung, bersama TNI dan Polri di depan kantor Polres Bitung jalan Wolter Monginsidi, Jumat (17/12/2020).
Terpantau, dalam operasi petugas mengamankan penumpang dan sopir di angkutan kota (angkot) atau mikro yang tidak pakai masker sesuai tempatnya dan memakai masker ketika ada petugas.
Kondisi ini semakin mempertegas ketidak taatan warga terhadap protokol kesehatan satu diantaranya penggunaan masker.
Warga kedapatan terpaksa memakai masker ketika melihat petugas yang melakukan operasi Yustisi. Bahkan sempat terjadi argumen ketika petugas dari satpol pp Kota Bitung hendak memberikan tindakan berupa denda Rp 100 ribu.
Bahkan ada seorang sopir yang tak mau mengakui kesalahannya karena kedapatan pakai masker tidak pada tempatnya, yaitu menutupi mulut dan hidung.

Dia hanya memakai masker warna merah di dagunya.
"Pelanggaran, masker baru saya lepas. Kalau pake terus di hidung sulit bernapas," kata seoran sopir berkilah ketika kedapatan petugas pakai masker tidak pada tempatnya.
Adu mulut semakin memuncak ketika sang sopir angkota atau mikro yang memakai masker merah dan topi merah, digelandang ke meja petugas untuk dimintai keterangan dan diberikan sanski denda rp 100 ribu sesuai dengan perturan Walikota Bitung nomor 43 tahun 2020 pasal 7.
Petugas satpol pp sampai menepuk meja karena sang sopir bersikeras berkilah dengan alasannya kalau pakai masker terus menerus kadang dia mengalami kesulitan bernafas.

Sang sopir juga mempertanyakan terkait dengan sosialisasi penerapan denda Rp 100 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker.
Bahkan ketika berargumen dengan petugas, sang sopir mencatut nama pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
"Tidak ada alasan itu pak, karena saat ini pandemi covid 19 terus menunjukkan tren naik. Jadi penggunaan masker wajib," ucap petugas satpol pp menjelaskan kepada sopir.
Sang sopir juga mengkritik kalau operasi seperti ini juga menyasar pasar-pasar di Bitung, karena dari hasil pengamatannya banyak warga yang tidak pakai masker.
Dia terus bekilah tidak mengetahui sosialisasi dari pemerintah terkait penerapan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang kedapan tidak pakai masker.
Petugas lalu menahan kartu tanda penduduk (KTP) dari sang sopir sebagai jaminan pembayaran denda Rp 100 ribu, akan dikembalikan di kantor Satpol PP kota BItung ketika sudah membayar denda.