Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kang RK, Dimana Salah, 'Saya Izinkan Jemput HRS' Pakai Protokol Kesehatan & Tidak Membuat Kerusuhan

Saling lontar komentar antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Editor:
YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saling lontar komentar antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Keduanya saling memberikan komentar atas peristiwa kerumunan yang ditimbulkan oleh pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Ridwan mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD juga harus bertanggungjawab.

Terutama lantaran terjadinya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, menurut Ridwan, Mahmud MD mengeluarkan pernyataan mengizinkan penjemputan Rizieq Shihab.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ((Dok Humas Pemkab Bogor))

"Pusat-daerah harus sama-sama memikul tanggung jawab. Mengapa kerumunan di bandara yang sangat masif dan merugikan kesehatan/ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggung jawab," cuit Ridwan Kamil, Rabu (16/12).

Membalas itu, Mahfud MD memberikan tautan YouTube pada November 2020.

Mengenai pernyataan lengkap Mahfud MD yang mengizinkan penjemputan HRS, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak membuat kerusuhan. 

"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," imbuhnya. 

Ridwan Kamil dan Mahfud MD
Ridwan Kamil dan Mahfud MD (Istimewa)

"Dimana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang. Dan diskresi penjemputannya harus diantar sampai rumah. Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," sambung Mahfud MD.

Massa membludak menjemput Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

Terjadi kerumunan ribuan orang. Sejumlah fasilitas di bandara rusak akibat desak-desakan massa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved