Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid19

Tangani Pasien Melahirkan, 2 Dokter di Bolmong Positif Covid-19 | Panduan Melahirkan Masa Pandemi

Pascakejadian ini, ruangan operasi RSUD Datoe Binangkang sementara ditutup hingga dokter yang bersangkutan sembuh.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Jumadi Mappanganro
Thinkstockphotos.com
ilustrasi - Operasi caesar melahirkan. Dua dokter positif covid-19 setelah menangani pasien melahirkan di RSUD Datoe Binangkang, Kabupaten Bolmong. Pascakejadian, ruang operasi melahirkan RS ini ditutup sementara waktu. 

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan COVID-19 kepada ibu bersalin.

Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Dr Abdul Kadir mengatakan, persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan COVID-19.

Mengingat banyaknya kasus COVID-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit COVID-19.

“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan,” jelas Abdul Kadir dikutio dari berita yang disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI melalui website kemenkes.

Dalam masa pandemi COVID-19 ini rumah sakit rujukan COVID-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain:

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

2. Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. 

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan

protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved