Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Cabul

Oknum Guru Penyuka Sesama Jenis Cabuli 9 Murid Usia 9-12 Tahun, Diduga Ada Korban Dibawah Umur Lain

Oknum guru berinisial DD (44), yang diduga klainan seks melakukan tindakan asusila terhadap 9 murid lelaki.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Seorang oknum guru berinisial DD (44) nekat melakukan tindakan asusila terhadap 9 murid laki-lakinya. DD melancarkan aksinya di ruang kelas. 

Seorang kepala sekolah berbasis agama ditangkap dini hari setelah diduga terlibat dalam kasus rudapaksa seorang siswanya.

Kejadian tersebut terjadi di Machang, Malaysia. Rupanya perbuatan bejat kepala sekolah tersebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2017.

Bahkan hal tersebut dilakukannya di sekolah.

Dikutip dari Sinar Harian, Kapolsek Kelantan, Wakil Komisaris Shafien Mamat, mengatakan rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun itu terungkap saat pihak ketiga melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Bahaya Menahan BAB, Dapat Berujung Pada Ambeien atau Wasir

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 16 Oktober 2019, Gemini Akan Menemukan Beberapa Kenalan Baru yang Menarik

Baca juga: ILC Tak Tayang, Rocky Gerung Singgung Program Najwa Shihab dan Rosiana Silalahi: Indikator Buruk

Kemudian baru diinformasikan kepada keluarga korban sebelum akhirnya korban membuat pengakuan.

Menanggapi lebih lanjut, ketika ditanya tentang modus yang digunakan kepala sekolah berusia 45 tahun itu, Syafien mengatakan, korban disebut-sebut diajak ke sekolah saat guru dan siswa lain tidak ada, termasuk pada hari libur.

Padahal, kata dia, melalui pemeriksaan awal yang dilakukan, kepala sekolah dan korban dikatakan memiliki hubungan yang erat satu sama lain.

Remaja tersebut kini dibawa ke RS Raja Perempuan Zainab II untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan kepala sekolah ditahan di kediamannya pada pukul 06.30 waktu setempat.

Dia mengatakan kasus itu akan diselidiki sesuai Bagian 376 KUHP.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved