Penanganan Covid19
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Tak Gelar Open House Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya
Langkah ini diambil mengantisipasi kasus positif covid-19 di Sulawesi Utara yang mengalami lonjakan signifikan pascapilada.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Jumadi Mappanganro
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw bersama seluruh jajaran Pemprov Sulut akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 bersama keluarga di rumah masing-masing.
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw menegaskan tidak melaksakan open house Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mengantisipasi peningkatan kasus positif covid-19. Saya dan wakil gubernur dan jajaran pemprob Sulut merayakan Natal 2020 dan tahun baru 2021 bersama keluarga di rumah masing-masing. Tidak melaksanakan Open House," kata Gubernur Olly Dondokambey.
Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang membenarkan informasi yang beredar secara berantai via whatsApp tersebut, Selasa (15/12/2020).
"Langkah ini diambil mengantisipasi kasus positif covid-19 di Sulawesi Utara yang mengalami lonjakan signifikan pascapilada," kata Edison Humiang.
Edison Humiang menambahkan, Pemprov Sulut melalui Satgas Covid-19 juga sudah berkoordinasi dengan Polda dan memutuskan mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di daerah ini.
"Misalnya pembatasan waktu beraktivitas maksimum sampai pukul 22.00 wita di kafe, mal, restoran, pertokoan, hingga tempat hiburan malam," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Penertiban ini akan dimulai dari Kota Manado. Selanjutnya diterapkan di kabupaten/kota se-Sulut.
Langkah tegas itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Polda Sulut dengan Satgas Covid-19 di mapolda, Senin (14/12/2020).
Rapat dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko. Turut dihadiri sejumlah pelaku usaha di Manado.
Berikut detail hasil rapat koordinasi tersebut:
1. Pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Sulut akan lebih dipertegas mengingat peningkatan yang sangat signifikan pascapilkada.
2. Pembatasan waktu beraktivitas maksimum shingga pukul 22.00 wita untuk pelaku usaha toko, mal, kafe, restoran.
Pembatasan dimulai dari Kota Manado. Kabupaten/kota yang lain dapat menyesuaikan.
Nantinya ada surat dari Gubernur Sulut yang akan diteruskan ke kabupaten/kota se-Provinsi Sulut.