Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan Indonesia

Mendikbud Nadiem Sebut Ada Tiga Dosa di Sekolah yang Harusnya Ditindak, Apa Saja?

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan dosa-dosa dalam pendidikan atau di Sekolah yang harusnya diberikan penindakan.

Editor: Frandi Piring
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud) 

tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan pemerintah daerah mampu memahami dan menjabarkan peraturan tersebut dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

Di samping itu juga telah dikembangkan media sosialisasi berupa poster dan booklet yang diharapkan bisa lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dengan dukungan Save the Children Indonesia meluncurkan buku Pedoman

dan Media Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar melalui webinar.

Peluncuran diselenggarakan bersamaan dengan webinar tentang penanganan kekerasan di sekolah ini juga sebagai perayaan Hari Anak Universal.

Dirjen PAUD Dikdas Dikmen Jumeri, STP, MSi dalam kesempatan yang sama mengatakan,

“Sekolah, sebagai rumah kedua bagi peserta didik, perlu bahu membahu dengan berbagai pihak untuk mengembangkan mekanisme pencegahan

dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak.”

CEO Save the Children Indonesia Selina Patta Sumbung, mengatakan “selain dengan Kemendikbud, kami juga bekerja sama

dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang memiliki program Sekolah Ramah Anak untuk memastikan sekolah aman,

nyaman dan terbebas dari kekerasan dan terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak bila ada kasus kekerasan yang perlu ditangani.”

Beberapa program Save the Children menerapkan implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

di area kerjanya sebagai pembelajaran baik yang perlu disebarluaskan dan direplikasikan ke wilayah lainnya.

Sinergi sektor pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat menghasilkan upaya

yang optimal untuk menekan kekerasan di sekolah melalui gerakan “STOP Perundungan di Sekolah”.

(Kompas.com)

Tautan: https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/15/073715371/mendikbud-nadiem-ada-3-dosa-di-sekolah-yang-tidak-boleh-ditoleransi?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved