Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kerumunan di Petamburan

Alasan Habib Rizieq Tunda Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Hal-hal yang Dibereskan

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

Diberitakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

Kuasa Hukum Ungkap Alasan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/habib-rizieq' title='Habib Rizieq'>Habib Rizieq</a> Tunda Ajukan Praperadilan

"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Terkejut Pacarnya Sudah Beristri, Terlanjur Termakan Rayuan dan Berhubungan Badan

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved