Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabuli Pacar

Gadis 15 Tahun Terkejut Pacarnya Sudah Beristri, Terlanjur Termakan Rayuan

Ada-ada saja cara Don Juan-- nama samaran memetik ''buah terlarang'', di antaranya dengan mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahi ABG

Editor: Aswin_Lumintang
deeepblue
Ilustrasi Cabuli 

TRIBUNMANADO.CO,ID, WAJO - Ada-ada saja cara Don Juan-- nama samaran memetik ''buah terlarang'', di antaranya dengan mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahi ABG berusia 15 tahun yang masih ranum-ranumnya.

Singkat cerita akhirnya Yusril (26) nekat meniduri ABG usia 15 tahun.

Pelaku dan korban menjalin hubungan spesial selama sebulan terakhir.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (THINKSTOCKPHOTOS)

Pelaku yang merupakan warga Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut diringkus personel Polsek Pitumpanua bersama Tim Resmob Polres Wajo, Sabtu (12/12/2020).

Korban baru mengetahui jika Yusril sudah beristri setelah diberitahu temannya.

Namun ternyata keperawanan ABG ini sudah direnggut Yusril dengan iming-iming akan dinikahi.

Usai membuat laporan polisi LP/689/XII/2020, polisi pun langsung mendatangi kediaman Yusril.

Pihak keluarga Yusril sempat tidak percaya saat hendak dijemput polisi.

"Pihak keluarga YR merasa heran karena anaknya tersebut memiliki istri dan diketahui istrinya tidak berada di rumah pada saat itu," kata Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman Parudik, Senin (14/12/2020).

Pihak kepolisian melakukan negosiasi agar pihak keluarga menyerahkan Yusril untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlebih lagi, ditakutkan jika keluarga korban melakukan aksi di luar kendali.

Baca juga: Kisah Tasya Farasya Lulusan Dokter yang Jadi Beauty Vlogger, Awalnya Iri Teman-temannya Sudah Kerja

Baca juga: Beberapa Hari Rusuh, Diselimuti Gas Air Mata, Tiga Desa Ini Sepakat Damai

Baca juga: Sering Alami Kelelahan Hingga Depresi? Coba Lakukan Hal ini untuk Memulihkannya

"Kami dengan ini memberi pemahaman akan perbuatan pelaku terhadap keluarganya, dan pihak keluarganya menerima serta berjanji membantu pihak kepolisian dengan menyerahkan anaknya," katanya.

Yusril, yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Kini, Polsek Pitumpanua telah menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.

(Tribun Timur/Hardiansyah Abdi Gunawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved