Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Fadli Zon: Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyesalkan proses hukum yang dihadapi oleh Rizieq Shihab.

Editor: Ventrico Nonutu
via spiritriau.com
Fadli Zon. 

Fadli pun mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Bahkan, dirinya berharap aksinya itu bisa diikuti oleh pihak lain.

"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," jelasnya.

"Mudah-mudahan semakin banyak warga Negara Indonesia berbuat yang sama," lanjut dia.

Menurut Fadli Zon, banyak umat Islam yang merasa Rizieq Shihab tak bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah."

"Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi waktu itu, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," imbuh Fadli Zon.

Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab sudah tepat.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216," ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Ia menyebut penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai, karena ada dugaan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian.

"Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (Coercive Force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq," jelasnya.

Menurutnya, polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved