Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangguhan Penahanan Rizieq

Politisi PKS dan Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Yakin Tidak Akan Melarikan Diri

Penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian memberi makna bahwa negara masih berani

Editor: Aswin_Lumintang

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian memberi makna bahwa negara masih berani menahan oknum-oknum yang sering meresahkan negara ini.

Terbukti dengan memenuhi ketentuan, Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (TRIBUNNEWS.COM)

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.

Hingga kini setidaknya ada dua politisi, dari Gerindra dan PKS, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Siapa saja mereka?

1. Aboebakar Al-Habsy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020).
Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi Dirtipidum Bareskrim Polri seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). (istimewa)

Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya. 

"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu. 

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. 

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. 

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. 

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved