News
Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Utara, Ini Sanksi Yang Diberikan Satpol PP DKI
Setelah dilakukan pemeriksaan ada sejumlah tamu undangan pesta pernikahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara reaktif Covid-19.
Dari 100 lebih sampel uji rapid itu, menurut Arifin banyak tamu undangan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Namun Arifin tidak merinci jumlah tamu undangan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Maka dari itu petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara segera menyemprot restoran dengan cairan disinfektan.
Selain itu, karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi, restoran tersebut diberikan sanksi oleh Satpol PP DKI.
"Restoran ditutup 3x24 jam untuk sterilisasi dan wajib bayar denda Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta," jelas Arifin. (m24)
Artikel ini telah tayang di:
Wartakotalive dengan judul Satpol PP Sidak Pesta Pernikahan di Mal Mewah di Kelapa Gading, Tamu Undangan Reaktif Covid-19,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: