News
Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Utara, Ini Sanksi Yang Diberikan Satpol PP DKI
Setelah dilakukan pemeriksaan ada sejumlah tamu undangan pesta pernikahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara reaktif Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menemukan pelanggaran protokol kesehatan di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Banyak yang tidak terapkan 3 M khususnya dalam ketentuan menjaga jarak.
Penemuan pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan oleh Sat Pol PP DKI Jakarta.
Ada 2 pesta pernikahan yang digelar di sejumlah restoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan ada sejumlah tamu undangan pesta pernikahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara reaktif Covid-19.
Mereka jalani uji rapid ketika hadiri pesta pernikahan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam razia yang dilakukan Sabtu (12/12/2020) didapati sejumlah restoran yang melanggar ketentuan PSBB transisi.
Dimana dua acara pesta pernikahan tengah berlangsung di room hall restoran yang terletak di sebuah mall mewah di Kelapa Gading itu.
Hal itu menurut Arifin melanggar ketentuan PSBB Transisi karena pesta pernikahan di dalam restoran belum mendapat izin dari Dinas Pariwisata.
Para pengunjung restoran banyak yang tidak terapkan 3 M khususnya dalam ketentuan menjaga jarak.
"Berangkat dari hal itu kami lakukan uji rapid massal kepada lebih dari 100 tamu undangan yang hadir," ujar Arifin dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).
Arifin tidak menampik sempat terjadi kekisruhan saat petugas hendak menguji rapid para tamu undangan.
Para tamu undangan menolak dirapid oleh tenaga medis.
Namun hal itu dapat ditangani setelah pihak Satpol PP berdiskusi dengan pemilik restoran.
Dari 100 lebih sampel uji rapid itu, menurut Arifin banyak tamu undangan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Namun Arifin tidak merinci jumlah tamu undangan yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Maka dari itu petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara segera menyemprot restoran dengan cairan disinfektan.
Selain itu, karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi, restoran tersebut diberikan sanksi oleh Satpol PP DKI.
"Restoran ditutup 3x24 jam untuk sterilisasi dan wajib bayar denda Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta," jelas Arifin. (m24)
Artikel ini telah tayang di:
Wartakotalive dengan judul Satpol PP Sidak Pesta Pernikahan di Mal Mewah di Kelapa Gading, Tamu Undangan Reaktif Covid-19,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: