Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak

Pilkada 2020, Butuh Berapa Suarakah untuk Menang Melawan Kotak Kosong Bagi Paslon?

Sebanyak 25 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercatat hanya ada pasangan calon tunggal.

(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi Calon Tunggal di Pilkada 

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur-Bupati-Walikota dengan Satu Pasangan Calon, diatur mekanisme yang berlaku jika kotak kosong memenangi Pilkada.

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya," bunyi aturan tersebut.

Jika kotak kosong memenangi Pilkada 2020, maka KPU setempat akan menggelar pemungutan suara ulang pada saat diadakan Pilkada serentak periode berikutnya.

Sebelum pemungutan suara ulang digelar, maka jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan Pasal 25 ayat 3.

"Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tulis pasal Pasal 25 ayat 3.

Baca juga: Jokowi Jadi Salah Satu Pemimpin Negara yang Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Sepanjang 2020

Memaknai suara untuk kotak kosong

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020), pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengatakan keputusan masyarakat untuk memilih atau memenangkan kotak kosong sama dengan pilihan masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Dia berpendapat, pilihan itu diambil oleh masyarakat untuk "menghukum" atau menyuarakan protes terhadap keputusan elite politik yang dianggap mengecewakan.

Menurut Hendri, fenomena kotak kosong yang muncul di beberapa daerah pada Pilkada 2020 menunjukkan egoisme elite politik di daerah itu.

"Jadi sebetulnya, kalau masyarakat mau menghukum elite politik yang memang egois dan tidak mau mendengarkan aspirasi publik, dengan hanya menghadirkan calon kepala daerah terbatas, itu hukuman paling dahsyatnya adalah memenangkan kotak kosong," kata Hendri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Butuh Berapa Suara untuk Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved