Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak

Pilkada 2020, Butuh Berapa Suarakah untuk Menang Melawan Kotak Kosong Bagi Paslon?

Sebanyak 25 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercatat hanya ada pasangan calon tunggal.

(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi Calon Tunggal di Pilkada 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara langsung pada 9 Desember 2020.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sebanyak 25 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercatat hanya ada pasangan calon tunggal.

Progress real count sementara Pilkada Kab. Humbang Hasundutan, Minggu (13/12/2020).

Mereka pun akhirnya melawan kotak kosong saat pemungutan suara Rabu (9/12/2020).

Salah satu daerah yang mengalami kondisi tersebut ialah Kabupaten Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.

Paslon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan, melawan kotak kosong.

Berdasarkan hasil sementara real count di laman KPU, per Sabtu (12/12/2020) pukul 19.43 WIB, sebanyak 338 dari 385 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (80,00 persen) telah dihitung suaranya.

Hasilnya, kotak kosong memperoleh 41.544 suara atau 47,5 persen, sedangkan paslon Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan memperoleh 45.847 suara atau 52,5 persen.

Dengan sisa jumlah TPS yang masih dihitung suaranya, segala kemungkinan masih terbuka.

Baca juga: Bawaslu Boltim Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan Disertai Bukti dan Saksi

Namun, berapa suara yang dibutuhkan agar menang dari kotak kosong?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, negara mengakomodasi Pilkada yang hanya diikuti paslon tunggal dengan cara menghadirkan kolom/kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat.

Kemudian, dalam Pasal 54D, diatur pemenang Pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal tersebut.

Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk menjadi memenangi Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved