Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemungutan Suara di Boltim

Tak Temukan Pelanggaran, 2 TPS di Boltim Tak Ada Unsur Kategori PSU

2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak didapati adanya unsur kategori pasal PSU

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Hariyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sebelumnya berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak didapati adanya unsur kategori pasal PSU.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim Hariyanto saat dikonfirmasi kembali Tribunmanado.co.id, Jumat (11/12/2020), sore.

Hariyanto yang juga Pimpinan Bawaslu Boltim menegaskan, pihaknya 11 Desember 2020 (hari ini) telah mendapatkan laporan dari Panwascam di TPS yang diduga berpotensi PSU, sudah diproses para pihak baik saksi maupun KPPS, dan telah dibuat kajian tetapi arahnya sudah ketahuan bahwa unsur kategori pasal PSU tidak didapati atau tidak terpenuhi.

"Jadi Panwascam telah melakukan kajian dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah ke PSU," jelasnya.

Baca juga: Rumah Singgah Bapelkes Manado Rawat 15 Pasien Covid-19

Baca juga: 6 Politisi ini Sempat Rasakan Pil Pahit Kalah Pilkada, Kini Berhasil Mendulang Kemenangan

Baca juga: Program Operasi Tukar Wuling Hadir di Manado

Ia menjelaskan, 1 TPS yang diduga berpotensi sebelumnya belum terjadi pencoblosan lebih dari sekali, berbeda dengan 1 TPS lainnya yang sudah terjadi namun saat dilakukan proses klarifikasi tidak ditemukan unsur pasalnya.

"Kalau satu belum terjadi, tapi yang satu lagi sudah terjadi dan dilakukan proses klarifikasi dan disandingkan dengan unsur pasalnya tapi tidak terpenuhi," jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2018 pasal 60 bahwa ketentuan PSU dapat dilakukan dua hari setelah tahapan pungut hitung.

"Berarti hari ini, dan hari ini Panwascam sudah melaporkan. Hasilnya tak ditemukan pelanggaran untuk dilakukan PSU. Jadi ketentuannya adalah PSU dilakukan dua hari setelah pungut hitung, karena hari ini tidak ditemukan, maka tidak ada rekomendasi untuk dilakukan PSU," jelasnya.

Baca juga: Moment Pilkada Sudah Lewat, Pasangan Berkah Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bolsel

Sementara itu, Ia menambahkan,  Panwascam hanya rekomendasi ke PPK terkait dengan ketidakcermatan dan kelalaian KPPS.

"Di mana dalam rekomendasi administrasi tersebut kemungkinan KPPS tidak bisa direkrut kembali pada penyelenggara berikutnya," ujarnya. 

Sementara itu, terkait apabila adanya potensi PSU, Ketua KPU Boltim Jamal Rahman mengatakan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu, maka KPU akan menindaki.

"Kalau ada rekomendasi kami akan tindak lanjuti," jelasnya. (ana)

Baca juga: Update Virus Corona Dunia 11 Desember 2020: AS Urutan Pertama Kasus Terbanyak, Indonesia ke-19

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved