Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab Tersangka

Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka, FPI Kecewa: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?

Alasan penetapan tersangka Rizieq Shihab pun dipertanyakan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Prawiro.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka."

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/12/2020).


(Foto: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq)

Yusri juga mengatakan, selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka.

Yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, termasuk Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Rizieq Minta Maaf Sebabkan Kerumunan Massa

Sebelumnya diberitakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya buka suara atas pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya.

Ia mengakui terjadinya penumpukan massa dan meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan.

Hal itu terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved