Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Polri Gelar Rekonstruksi Bentrok Polisi dengan Laskar Rizieq Shihab, 14 Saksi Sudah Diperiksa

Menurut Argo, pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi. Ia tidak merinci saksi tersebut berasal dari pihak mana saja.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). 

FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

FPI Disebut Bukan Organisasi Teroris, Fadli Zon: Habib Rizieq Ulama Terhormat dan Dukung NKRI

Perlakuan pemerintah terhadap Front Pembela Islam dinilai diskriminatif.

Hal ini diungkapkan oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Ia menyebutkan bahwa FPI mendukung Pancasila dan NKRI, bukanlah organisasi teroris.

"FPI itu bukan organisasi teroris, dan Habib Rizieq Shihab juga bukan gembong teroris."

"Habib Rizieq adalah ulama terkemuka, terhormat dan selalu mendukung Pancasila dan NKRI," ungkap Fadli Zon melalui cuitan Twitter, Kamis (10/12/2020).

Fadli Zon menyebut, FPI adalah organisasi kemanusiaan dan dakwah yang seharusnya dijadikan mitra oleh pemerintah.

"Bukannya justru dikejar-kejar dan anggotanya diperlakukan seperti teroris."

"Pemerintah telah berlaku diskriminatif terhadap ormas FPI yang dianggap masyarakat justru banyak membantu mereka di garda depan dalam penanggulangan bencana kemanusiaan, bencana alam dan dakwah," ungkapnya.

Fadli Zon juga mengomentari tentang bentrok polisi dengan FPI di Karawang yang menyebabkan enam orang tewas.

"Saya meyakini bahwa para pendukung Habib Rizieq Shihab tidak dibekali senjata."

"Sehingga, aksi penembakan terhadap 6 orang warga sipil anggota FPI hingga tewas dengan alasan mereka membahayakan nyawa aparat sama sekali sukar diterima," katanya.

Politisi Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Gerindra, Fadli Zon. (via spiritriau.com)

Fadli Zon menilai polisi telah melakukan tindakan abuse of power.

"Kapolda Metro Jaya harus dimintai pertanggungjawabannya."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved