Politisi PDIP Dukung Proses Hukum Habib Rizieq Shihab: Kita Dorong Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
I Wayan Sudirta menanggapi proses hukum yang akan menjerat Rizieq dan lima orang lainnya.
Ia kemudian mengimbau masyarakat agar mendukung proses hukum yang dijalankan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.
"Justru di saat KUHP itu dibaca sudah dibayangkan suatu saat polisi bisa berada dalam suasana ketakutan dan masyarakat perlu memberi dukungan moral, perlu memberikan dukungan sosial," ungkap Wayan.
"Agar jangan sekali-kali membiarkan polisi takut menjalankan tugas," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 8.00:
Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan HRS
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat belum lama ini.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri Yunus penetapan Habib Rizieq sebagai berdasarkan gelar perkara Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
Habib Riziq disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putrinya dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.
Tidak hanya Habib Rizieq, Yusri Yunus mengatakan ada lima orang lainnya yang terlibat dalam gelaran acara tersebut.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, dikutip dari KompasTV, Kamis (10/12/2020).
"Pertama penyelenggara saudara MRS disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelasnya.
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka."
Atas peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Habib Rizieq, Yusri Yunus kembali mengharapkan kehadiran dari yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui, sudah dua kali pemanggilan yang tak diindahkan oleh Habib Rizieq.