Polda Metro Panggil Rizieq
Kuasa Hukum FPI Janji Datangkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Polisi Pahami Kondisi Habib
Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya agar Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik, sayangnya hingga kini pimpinan Front Pembela Islam
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai cara sudah dilakukan Polda Metro Jaya agar Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik, sayangnya hingga kini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini menyatakan dirinya masih dalam pemulihan.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar bakal mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kedatangan Aziz terkait permintaan surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/12/2020)
Aziz juga akan menjelaskan kepada media soal beberapa hal terkait Habib Rizieq belakangan.
Namun, saat ditanya pukul berapa Aziz akan datang, hal tersebut belum dijawab olehnya.
Sehari sebelumnya, Aziz Yanuar menegaskan Habib Rizieq akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.
"Insyaallah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insyaallah akan penuhi panggilannya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Akhirnya Terkuak Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas Diikat dengan Lakban
Baca juga: Sudah Raih Kemenangan, Pasangan Berkah Akan Fokus Jalankan Program 100 Hari
Baca juga: Ibu Sule Jatuh ke Kolam Renang dan Nyaris Tenggelam, Keluarga Sempat Dibuat Panik
Saat ini diketahui, Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemanggilan dari Polda Jabar tak bisa dipenuhi.
Adapun kepolisian, menurut Aziz, memahami hal tersebut.
"Pihak penyidik Polda Metro alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksdunya alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insyaallah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.