Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Menteri BUMN Terkait Korupsi Alat Rapid Tes

Adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir beredar luas di media sosial.

Tayang:
Editor: Mejer Lumantow
Tribunnews
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir beredar luas di media sosial.

Dalam foto yang beredar, Sprindik itu terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.

Surat berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Sprindik tersebut, empat penyidik termasuk Novel Baswedan diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Meski begitu, hingga kini pihak KPK belum juga mengungkapkan siapa pelaku dibalik penyebaran surat perintah palsu tersebut.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar terkait kasus pengadaan alat rapid oleh KPK adalah hoaks atau palsu.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beredar terkait kasus pengadaan alat rapid oleh KPK adalah hoaks atau palsu. (Tribunnews)

Surat yang diketahui Hoaks tersebut bertuliskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Menanggapi surat perintah palsu yang beredar luas itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri angkat bicara.

Ia menegaskan sprindik tersebut tidak benar, dan tak pernah ditandatangani oleh dirinya.

Firli pun menegaskan jika sprindik yang beredar luas itu palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," ujar Firli, Kamis (10/12/2020).

Firli menerangkan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat untuk pekerjaan penyidikan suatu kasus.

Ia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.

"Saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tutur Firli.

Baca juga: Resmi Jual di Indonesia, Ini Harga iPhone 12 dan Spesifikasi Lengkapnya

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya belum ingin membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved