Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Fadil Imran Takkan Biarkan Ormas Menempatkan Diri di Atas Negara: Saya Harus Melakukan Penegakan

Polisi melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jatim
Irjen M Fadil Imran 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak boleh ada organisasi masyarakat ( ormas) atau kelompok menempatkan dirinya di atas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambah dia.

Irjen Pol Muhammad Fadil Imran
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Handover)

Fadil menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kami selesaikan," ujar Fadil.

Fadil mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang ada.

"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujar Fadil.

Dia menambahkan, jika polisi melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," ujar dia.

Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka, Aziz Yanuar: Kita Menegakkan Hukum

Reaksi Habib Rizieq Shihab saat ditetapkan tersangka oleh polisi imbas kasus kerumunan di Petamburan, disampaikan Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kami lakukan sekarang," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menambahkan sebenarnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HRS dan lima orang lainnya akan memenuhi pemanggilan polisi di Polda Metro Jaya.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved