Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Ngaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan saat Bertemu di Pontianak, JPU: Mohon Jujur
Brigjen Prasetijo mengklaim tak tahu status Djoko Tjandra. Karena, kata Prasetijo, dari pernyataan Anita Kolopaking bahwa Djoko adalah orang bebas.
Prasetijo mengklaim tak tahu status Djoko Tjandra. Karena, kata Prasetijo, dari pernyataan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra, Djoko adalah orang bebas.
Hakim ketua Muhammad Damis lantas ikut menyoroti pengakuan Prasetijo.
"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," tutur Prasetijo.
"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," timpal Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya jelaskan, Pak Djoko keadaan bebas non-executable saya yakin karena mau ketemu (membahas) masalah OJK," tuturnya.
Jaksa kemudian bertanya terkait red notice Djoko Tjandra.
Namun, Prasetijo lagi-lagi mengaku tak tahu.
"Apa saudara tahu bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah menjadi subjek red notice?" tanya jaksa.
"Enggak tahu," jawab Prasetijo.
"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak Djoko Tjandra sudah dijatuhi hukuman?" tanya jaksa lagi
"tidak." jawab Prasetijo.
(Foto: Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol./Tribunnews/Irwan Rismawan)
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, ia yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta memberikan 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo.