Pemungutan Suara di Manado
Terbentur Regulasi Rumit, Penghuni Rutan Malendeng Tak Bisa Sumbangkan Suaranya
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Wahyono, dari 456 penghuni rutan, hanya 171 orang yang terdaftar sebagai DPT.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - CT (37) salah satu penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Manado (Malendeng) mengaku tak bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2020.
Hal ini disebabkan karena nama dari pria asal Kabupaten Kepulauan Sangihe ini tak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat asal sehingga tidak tercantum pula dalam DPT Rutan Malendeng.
"Ada rasa nggak lengkap dan tidak puas karena tidak bisa mengikuti pesta demokrasi. Kita kan punya hak untuk memilih, tapi keadaannya begini ya kami tidak dimungkinkan melakukan pencoblosan," ujar pria yang sudah menghuni Rutan Malendeng selama satu tahun ini, Rabu (9/12/2020).
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Wahyono, dari 456 penghuni rutan, hanya 171 orang yang terdaftar sebagai DPT.
"Semalam kami ketambahan 121 pemilih tambahan sebanyak 121, dengan catatan mereka masih menunggu surat suara sisa dari Kecamatan Tombulu untuk bisa memilih," jelasnya.
Dengan regulasi yang menurutnya rumit, CT berharap ke depannya pemerintah bisa menyinkronkan dengan regulasi yang ada di daerah.
Meski tidak ikut memilih, CT juga tetap menaruh harapan kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Semoga yang terpilih berasal dari hati nurani rakyat, menjadi pimpinan yang dekat dengan rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan baik, terlebih takut akan Tuhan," pungkas CT.(*)
Baca juga: Hasil Sementara Unggul 64,8 Persen, CS-WL: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Tomohon
Baca juga: ODSK Sapu Bersih Delapan Kecamatan di Bolmong, Sebanyak Enam Kecamatan di atas 60 Persen
Baca juga: Massa Pendukung SSM-Oppo Padati Sekretariat Pemenangan di Tutuyan