Indonesia Lawyers Club
ILC Tadi Malam, Gayus Singgung Korupsi Bansos: Mensos Juliari Batubara Tak Salah Kalau Dihukum Mati
Di ILC, Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Singgung Mensos Juliari Batubara korupsi bansos covid.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) edisi Selasa 8 Desember 2020 berlangsung seru.
ILC tadi malam membahas hukum berat koruptor Bansos Covid-19.
Salah satu narasumber menyinggung kasus tersebut.
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyoroti korupsi bansos covid-19 yang diduga dilakukan Menteri Sosial dan beberapa tersangka lainnya yagn ditangkap KPK.
(Foto: ILC Selasa 8 Desember 2020. Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun komentari kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara. (YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)
Di mana diketahui, KPK menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara dengan tuduhan kasus suap Rp 17 miliar dana bantuan Covid-19.
Mensos menyerahkan diri setelah KPK menyatakan dirinya sebagai Tersangka kasus dugaan suap 17M dana bansos Covid-19.
Sebelumnya Menkopolhukam & Ketua KPK telah mengingatkan agar jangan ada yg melakukan korupsi dana bansos,
bahkan mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati.
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan.
"Pertama-tama mengapresiasi KPK luar biasa pada bulan-bulan terakhir di tahun 2020 itu harapan masyarakat ke depan lebih baik lagi karena keberaniannya.
Tapi saya harus mengapresiasi Menteri Sosial ini dengan ketulusannya mau datang menyerahkan diri," kata Gayus mengawali pembicaraannya di ILC tadi malam.
"Apakah ringan, sedang, apakah berat berarti maksimal. Yang mana cocok? Tidak ada satu pun UU yang mengatur ambil yang mana?," lanjutnya.
Soal hukuman mati, Gayus menyebut bisa diterapkan di Indonesia.
(Foto: ILC Selasa 8 Desember 2020. Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun komentari kasus Korupsi Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara. (YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)
"Tidak salah kalau hukuman mati. Mungkin yang harus hati-hati apakan penerapannya cocok untuk perkara ini, kenapa?
karena hukuman mati menjadi hukuman positif. Diuji dua kali di MK tetap dipertahankan dan masih relevan digunakan di Indonesia," ujarnya
Tonton video lengkapnya:
Juliari Batubara Bisakah Mendapat Hukuman Mati?
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.
Untuk itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Ya itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.
Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah:
Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.
Mengalami Bencana Alam Nasional
Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam.
"Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud.
Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter
Mahfud menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.
"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturu-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara.
Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari.
Lebih lengkap simak dialog bersama Menko Polhukam Mahfud MD.
(*)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Serunya ILC TV One, Anak yang Diangkat Prabowo dari Selokan Itu Bisa Dihukum Mati Karena Korupsi,