Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ILC TV One Tadi Malam

ILC Bahas Korupsi Bansos, Haris Azhar: Uang Tersebut Bukan Cuma di Kemensos, Tetapi Juga di Daerah

Terkait kasus korupsi dari Menteri Sosial Juliari Batubara. Diketahui soal kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Indonesia Lawyers Club/ Tribunnews
Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar menanggapi penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka di ILC tadi malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus korupsi dari Menteri Sosial Juliari Batubara.

Diketahui soal kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Dimana uang yang dikorupsi tersebua adalah dana bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Novel Baswedan Singgung Soal Kasus Korupsi di Masa Pandemi Pada Hari Antikorupsi Sedunia

Baca juga: Lokasi Pencoblosan Cawalkot Manado Harley Mangindaan Dalam Persiapan, Protokol Kesehatan Dilakukan

Baca juga: Pemungutan Suara Pilkada 2020 di TPS 10 Winenet Dua Bitung Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid19


Foto : ILC Selasa 8 Desember 2020 angkat tema soal Korupsi Bansos Covid Mensos Juliari Batubara. (Istimewa)

Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar menanggapi penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Penyerahan uang itu dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 2.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

Diduga Mensos Juliari P Batubara menerima Rp17 miliar dari bantuan korupsi sosial covid-19 yang berasal dari dua kali periode pengadaan bansos.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainny yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Lantas apa tanggapan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar terhadap kasus ini?

Haris Azhar mengungkapkan penilaiannya itu saat menjadi narasumber di program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Tv One dilansir TribunJakarta pada Rabu (9/12).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved