Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tata Cara Mencoblos

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember 2020, Pemilih Diberi Waktu

Pemilih diberi waktu 1 jam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai undangan KPPS.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tata cara mencoblos surat suara dalam pemungutan suara di Pilkada 9 Desember 2020.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19, maka proses pencoblosan akan menggunakan protokol kesehatan.

Pemilih diberi waktu 1 jam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai undangan KPPS.

Sehingga pemilih tak perlu datang perlu berdesak-desakan di jam yang sama.

Terlebih, klaster Pilkada menjadi hal yang harus diantisipasi agar pelaksanaan dapat berjalan lancar dan keamanan serta kesehatan masyarakat terlindungi dengan baik.

Untuk menghindari kerumunan di TPS, pihaknya memberlakukan aturan jumlah maksimal panitia dan pemilih di TPS sebanyak 500 orang.

Baca juga: JAWABAN MATEMATIKA Kelas 7 SMP Latihan Soal Ulangan UAS/PAS Semester Ganjil Pilihan Ganda dan Uraian

Agar tak datang dalam waktu bersamaan, KPU memberlakukan jadwal kedatangan atau waktu pencoblosan yang berbeda-beda bagi para pemilih.

Surat undangan pemungutan suara yang dikirimkan kepada pemilih, memberikan waktu selama satu jam kepada masing-masing Kartu Keluarga (KK) untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS.

Di formulir Model C Pemberitahuan tertera kolom kehadiran, masing-masing pemilih datang di waktu yang telah ditentukan oleh KPPS.

Mekanisme atau proses penyelenggaraan Pilkada di TPS tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan baik yang dilakukan petugas maupun pemilih dalam menggunakan hak suaranya.

Berikut Urutan saat akan mencoblos surat suara

  1. Sebelum memasuki ruang TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya, memastikan mereka menggunakan masker.
  2. Pemilih diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
  3. kemudian diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, dan mangatur jarak duduk.
  4. Setelah mencoblos, jari tak akan dicelupkan tapi diteteskan

KPPS menyediakan cairan disinfektan dan melakukan sterilisasi secara berkala dari sebelum, saat acara dan sampai pelaksanaan pemungutan suara selesai.

Berikut Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved