Tata Cara Mencoblos
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember 2020, Pemilih Diberi Waktu
Pemilih diberi waktu 1 jam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai undangan KPPS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tata cara mencoblos surat suara dalam pemungutan suara di Pilkada 9 Desember 2020.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19, maka proses pencoblosan akan menggunakan protokol kesehatan.
Pemilih diberi waktu 1 jam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai undangan KPPS.
Sehingga pemilih tak perlu datang perlu berdesak-desakan di jam yang sama.
Terlebih, klaster Pilkada menjadi hal yang harus diantisipasi agar pelaksanaan dapat berjalan lancar dan keamanan serta kesehatan masyarakat terlindungi dengan baik.
Untuk menghindari kerumunan di TPS, pihaknya memberlakukan aturan jumlah maksimal panitia dan pemilih di TPS sebanyak 500 orang.
Baca juga: JAWABAN MATEMATIKA Kelas 7 SMP Latihan Soal Ulangan UAS/PAS Semester Ganjil Pilihan Ganda dan Uraian
Agar tak datang dalam waktu bersamaan, KPU memberlakukan jadwal kedatangan atau waktu pencoblosan yang berbeda-beda bagi para pemilih.
Surat undangan pemungutan suara yang dikirimkan kepada pemilih, memberikan waktu selama satu jam kepada masing-masing Kartu Keluarga (KK) untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS.
Di formulir Model C Pemberitahuan tertera kolom kehadiran, masing-masing pemilih datang di waktu yang telah ditentukan oleh KPPS.
Mekanisme atau proses penyelenggaraan Pilkada di TPS tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan baik yang dilakukan petugas maupun pemilih dalam menggunakan hak suaranya.
Berikut Urutan saat akan mencoblos surat suara:
- Sebelum memasuki ruang TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya, memastikan mereka menggunakan masker.
- Pemilih diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
- kemudian diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, dan mangatur jarak duduk.
- Setelah mencoblos, jari tak akan dicelupkan tapi diteteskan
KPPS menyediakan cairan disinfektan dan melakukan sterilisasi secara berkala dari sebelum, saat acara dan sampai pelaksanaan pemungutan suara selesai.
Berikut Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).