Tata Cara Mencoblos
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember 2020, Pemilih Diberi Waktu
Pemilih diberi waktu 1 jam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai undangan KPPS.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.
Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.
Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.