Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

PENTING, Inilah Aturan Mencoblos di TPS 9 Desember 2020, Kehadiran Pemilih ke TPS Diatur Jamnya

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Simak aturan lengkapnya.

Dok. Istimewa
ILUSTRASI - Pilkada serentak 2020. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020. 

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved