Terkini Nasional
PENTING, Inilah Aturan Mencoblos di TPS 9 Desember 2020, Kehadiran Pemilih ke TPS Diatur Jamnya
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Simak aturan lengkapnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harus tahu aturan saat akan mencoblos pada 9 Desember 2020 di TPS masing-masing.
Perhatikan aturan-aturan berikut ini jangan sampai salah.

Satu di antara aturan tersebut adalah waktu kedatangan ke TPS.
Sudah diatur jam nya.
Setiap pemilih sudah diatur jamnya ke TPS.
Ada 16 aturan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.