Berita Boltim
KPU Kabupaten Boltim Musnahkan Total 1.208 Lembar, Rincian Surat Suara Rusak & Kelebihan
- Sebanyak 1.208 lembar surat suara rusak dan kelebihan untuk Pilkada 2020 telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Sebanyak 1.208 lembar surat suara rusak dan kelebihan untuk Pilkada 2020 telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Boltim Irham Halid, Ketua Bawaslu Boltim Harmoko Mando, Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto dan para Komisioner di belakang kantor KPU Boltim, Selasa (8/12/2020), malam.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan antara lain, surat suara bupati dan wakil bupati Boltim sebanyak 919 surat suara dengan rincian, 735 surat suara yang rusak, terdapat pula kelebihan 184 surat suara.
Sementara itu, untuk total surat suara gubernur dan wakil gubernur Sulut yang dimusnahkan total 289, dengan rincian 263 rusak dan kelebihan 26 surat suara.
Ketua KPU Jamal Rahman mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan sesuai aturan kepemiluan.
"Pemusnahan itu juga sekaligus upaya kami agar surat suara yang rusak karena terjadi kesalahan cetak dan kelebihan tersebut tidak disalahgunakan," jelasnya.
Lanjutnya, adapun kategori rusak, seperti diterima dalam kondisi robek, warna pudar, ada titik noda, dan gambar hilang.
"Baik itu gambar wajah paslon maupun gambar nomor. Serta tulisan yang buram," jelasnya.
Ia menambahkan, adapun semua logistik Pilkada 2020 di Boltim telah didistribusikan ke masing-maskng TPS yang diterima langsung oleh PPS.
"tu sudah termasuk APD bagi KPPS dan para pemilih," ujarnya. (ana)