News
KABAR Terbaru 6 Jenazah, Sudah Diperbolehkan Dibawa Pulang Keluarga
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian turun langsung memberikan kabar bahwa 6 orang jenazah itu telah boleh dibawa pulang kepada kuasa hukum
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terkini terkait 6 jenazah pendukung Habib Rizieq Shihab.
Sudah diperbolehkan dibawa pulang.

Diketahui enam orang tersebut tewas ditembak akibat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50 Senin (7/12/2020) kemarin.
Hari ini Selasa 8 Desember 2020, RS Polri Kramat Jati akhirnya memulangkan 6 jenazah tersebut.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian turun langsung memberikan kabar bahwa 6 orang jenazah itu telah boleh dibawa pulang kepada kuasa hukum.
Dalam kesempatan itu, Arie meminta kuasa hukum untuk menghadirkan masing-masing keluarga korban dalam proses penjemputan. Sebaliknya, saat ini pihaknya masih dalam tahap proses administrasi terlebih dahulu.
"Nanti tolong satu keluarga jemput masing masing jemput satu. Tapi tolong nanti untuk ambulans jangan digeser dulu. Kalau disini sudah oke baru," kata Arie di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Rinaldi Putra menyampaikan pihaknya akan segera menghubungi pihak keluarga untuk proses penjemputan jenazah di RS Polri.
"Alhamdulillah kita sudah dapat kepastian insyaallah hari ini akan dipulangkan. Mereka sedang mengurus administrasinya dan kita juga sedang menunggu beberapa keluarga yang akan hadir di sini," kata Rinaldi.
Menurut Rinaldi, saat ini ada 5 pihak keluarga korban yang masih belum hadir untuk menjemput korban. Nantinya, seluruh jenazah akan dibawa ambulans milik FPI menuju Petamburan, Jakarta Pusat.
"Insyallah ambulans dari kita enam-enamnya akan membawa jenazah menuju ke Petamburan," pungkasnya. (*)
Pernyataan Komnas HAM Terkait Peristiwa di Tol Cikampek
Terjadi peristiwa di Tol Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari.
Ini pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa tersebut.
”Tim pemantauan segera turun.

Dipimpin Mas Anam (komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, red),” tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Pemantauan yang dimaksud adalah terkait peristiwa bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengamankan Habib Rizieq.

Namun Taufan belum menjelaskan secara rinci hal yang akan dipantau oleh Komnas HAM dari peristiwa tersebut.
Pihak FPI sendiri sebelumnya mengatakan akan melaporkan penembakan terhadap pendukung Habib Rizieq itu ke Komnas HAM.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq itu merupakan pembunuhan di luar putusan pengadilan.
”Penjahat sekalipun tidak dibenarkan dengan ekstra judicial killing seperti itu. Ini pelanggaran HAM berat mereka yang melakukan proses pembunuhan di luar hukum," ujar Munarman dalam konferensi pers DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Sementara anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Idham Azis ke Komisi III DPR.
Ia juga mengusulkan membentuk tim investigasi khusus yang independen terkait kasus penembakan di tol Cikampek itu.
”Investigasi khusus ini harus melibatkan Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.
Di saat yang sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan terhadap saksi peristiwa bentrok kepolisian dengan anggota FPI di dekat pintu tol Karawang Timur.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui informasi detail soal peristiwa itu.
Terlebih, saksi maupun korban yang mendapat ancaman dari pihak tertentu soal informasi yang ada kaitannya dengan bentrok tersebut.
"LPSK terbuka untuk melindungi saksi yang miliki keterangan penting untuk ungkap perkara dan yang mendapatkan ancaman atas kesaksiannya itu," kata Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).
Saat ini, Edwin mengaku sedang melakukan monitoring terkait kasus bentrokan tersebut.
Ia juga memastikan, LPSK sangat terbuka apabila ada permohonan dari massa FPI untuk mendapat perlindungan.
"Kami akan memonitor perkembangan kasusnya, pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan silakan ajukan permohonan perlindungan," jelasnya.(tribun network/git/sen/yud/dod)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul 6 Pengikut Rizieq Shihab Tewas, Komnas HAM Turun Tangan, LPSK Siap Beri Perlindungan,
Dan dengan judul Polri Akhirnya Izinkan 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Shihab yang Ditembak Dipulangkan,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: