Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara

Resmi Jadi Tahanan KPK, Juliari Batubara: Nanti Saya Buat Surat Pengunduran Diri

Sebelumnya Juliari menyerahkan diri setelah beberapa anak buahnya dijadikan tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Editor: Ventrico Nonutu
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye setelah diperiksa KPK. 

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Kejahatan Luar Biasa

Pimpinan Komisi III DPR menilai korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara termasuk super extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Mensos dapat dikenakan tuntutan maksimal penjara seumur hidup.

"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extra ordinary," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Politikus PAN itu mengatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pangeran menjelaskan, dalam pasal itu dikatakan, bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang bulu bahkan sampai menangkap sekelas menteri," ucap Pangeran.

Korupsi Dana Bansos

Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved