Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember 2020, Gubernur Anies Baswedan Ungkap Alasannya

Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNPB).

Editor: Ventrico Nonutu
(istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Dengan demikian, PSBB masa transisi di DKI Jakarta bakal diperpanjang sampai 21 Desember 2020 mendatang.

Adapun perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Selama masa penerapan PSBB transisi ini, Anies meminta seluruh lapisan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Bila selama PSBB masa transisi ini penambahan kasus Covid-19 terus meningkat, Anies menyebut, pihaknya tak akan segan menarik rem darurat dan kembali melakukan pengetatan.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," ujarnya dalam siaran tertulis.

"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," tambahnya menjelaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur DKI Jakarta Beberkan Alasan Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/06/gubernur-dki-jakarta-beberkan-alasan-perpanjang-psbb-transisi-hingga-21-desember?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved