Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

KPK Diminta Terapkan Pasal 2 UU Tipikor Pada Kasus Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

Kedua, korupsi tersebut dilakukan terhadap bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana nasional.

"Kondisi objektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Trisno.

Oleh sebab itu, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor yang disangkakan kepada para tersangka penerima suap dinilai tidak tepat.

"Jika korupsi yang dilakukan oleh para pejabat kementerian Sosial ini tetap digunakan pasal-pasal tersebut, maka KPK akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga antikorupsi," ujar Trisno.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Frasa keadaan tertentu dalam pasal tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, saat bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi. Kemudian, korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga: Resmi Ditangkap KPK, Juliari Batubara: Saya Ikuti Dulu Prosesnya Ya, Mohon Doanya

Adapun, Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui penerbitan Keppres Nomor 12 tahun 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyebut pihaknya akan mendalami penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

“Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Kendati demikian, dibutuhkan penyidikan lebih lanjut mengenai penggunaan pasal tersebut dalam kasus yang menyeret Juliari.

Firli mengatakan, hal terpenting saat ini KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19 dan akan menyidik perkara lebih dalam.

"Perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Pasal 2 UU Tipikor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved