Kasus Korupsi Bansos Covid
Janji Mensos Juliari Batubara Setelah Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid: Mohon Doanya Teman-teman
Janji Mensos Juliari P Batubara setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Juliari Batubara mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Ia diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB
melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli Bahuri, Minggu dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Diduga, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
(*)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Resmi Ditahan KPK, Ini Janji Mensos Juliari Batubara, https://jateng.tribunnews.com/2020/12/07/resmi-ditahan-kpk-ini-janji-mensos-juliari-batubara?page=all.