Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Ditangkap karena Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Disaat Bencana , KPK Dalami Ancaman Hukuman Mati

Terkait kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara. Diketahui terkait kasus korupsi tersebut bisa dijatuhi hukuman mati.

Editor: Glendi Manengal
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye setelah diperiksa KPK. Mengaku akan segera mengundurkan diri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

Diketahui terkait kasus korupsi tersebut bisa dijatuhi hukuman mati.

Hal tersebut dikarenakan melakukan korupsi disaat bencana.

Baca juga: Soal Deklarasi Papua Barat Benny Wenda hingga Tak Kerahkan TNI, Mahfud MD: Tidak Usah Pakai Tentara

Baca juga: Ramalan Shio Hari ini Senin 7 Desember 2020, Shio Kelinci Habiskan Waktu Berhubungan Sama Orang ini

Baca juga: Yunarto Wijaya Jadi Bulan-bulanan Netizen, Lembaga Surveinya Pernah Puji Penyaluran Dana Bansos

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal mendalami soal kemungkinan penggunaan pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara.

"Terkait dengan pasal-pasal khususnya pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli di Gedunv Merah Putih, Minggu (6/12/2020).

Diketahui, Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan,

korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama di saat bencana, bisa dijatuhi hukuman mati.

Meskipun demikian, penyidikan lebih lanjut dibutuhkan soal penggunaan pasal tersebut dalam kasus Juliari Batubara.

Adapun hal terpenting saat ini, menurut Firli, KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19 dan akan menyidik perkara lebih dalam.

"Tetapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi,

yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara,

atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. itu yang kita gelar hari ini," ujarnya.

dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved