Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Deklarasi Papua Barat

Soal Deklarasi Papua Barat Benny Wenda hingga Tak Kerahkan TNI, Mahfud MD: Tidak Usah Pakai Tentara

Terkait deklarasi dari papua barat yang sempat menghebohkan. Diketahui sebelumnya beredar kabar papua barat sudah mendeklarasi secara sepihak.

Editor: Glendi Manengal
FOTO ANTARA
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait deklarasi dari papua barat yang sempat menghebohkan.

Diketahui sebelumnya beredar kabar papua barat sudah mendeklarasi secara sepihak.

Terkait hal tersebut begini tanggapan Mahfud MD.

Baca juga: Pengantin Wanita Dilucuti Keluarga Suaminya Usai Pernikahan, Menangis dan Marah, Videonya Viral

Baca juga: Ramalan Shio Hari ini Senin 7 Desember 2020, Shio Kelinci Habiskan Waktu Berhubungan Sama Orang ini

Baca juga: Jejak Korupsi di Kemensos Mulai dari Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham hingga Juliari Batubara

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

mengungkap alasan pemerintah tidak mengerahkan TNI untuk mengatasi UMLWP yang dipimpin Benny Wenda,

setelah kelompok tersebut menyatakan deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.

Meski perbuatan Benny Wenda dan kelompoknya dinilai makar oleh sejumlah pihak di antaranya MPR RI,

Mahfud mengungkapkan sejumlah alasan terkait hal tersebut, di antaranya tingkat perbuatan makar tersebut dinilai kecil.

Oleh sebab itu, kata dia, maka pemerintah menyerahkannya pada proses penegakan hukum melalui kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas

di tayangan yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club pada Sabtu (5/12/2020).

"Dia stateless, bagaimana kok dipercaya dia mendirikan negara? Cuma karena ada pertanyaan seperti itu ya,

negara ilusi seperti itu jangan-jangan ada pengikutnya. Nah itu cari, saya bilang.

Tindakan hukum, makar yang paling ringan pakai gakkum saja, tidak usah pakai tentara.

Cari saja siapa yang menjadi pengikut, itu makarnya di situ saja," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved