Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Mensos Juliari Batubara

Begini Sifat Suami di Mata Grace Batubara, Sempat Dengar Kinerja Juliari Batubara Baik

Orang-orang dekat Juliari Batubara terutama keluarga tak pernah menyangka karier politik kader PDI Perjuangan ini akan tersandung kasus korupsi

Editor: Aswin_Lumintang
tribunnews
Grace Batubara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Orang-orang dekat Juliari Batubara terutama keluarga tak pernah menyangka karier politik kader PDI Perjuangan ini akan tersandung kasus korupsi di Kementerian Sosial.

Bahkan, Grace Batubara, istri dari Juliari Peter Batubara sempat mengutarakan rasa bangganya atas kinerja suaminya itu sebagai Menteri Sosial.

Hal itu diungkapkan Grace setelah setahun masa kerja Juliari sebagai Menteri Sosial pada bulan Oktober 2020 kemarin.

Sebelum diamankan KPK, Grace Batubara sebut Juliari Batubara merupakan sosok yang membumi dan tidak petantang petenteng. Foto dok: Grace Batubara, istri Mensos Juliari.
Sebelum diamankan KPK, Grace Batubara sebut Juliari Batubara merupakan sosok yang membumi dan tidak petantang petenteng. Foto dok: Grace Batubara, istri Mensos Juliari. (instagram@gracebatubaraoffc)

Ia sempat bangga karena suaminya itu bisa memberikan bantuan sosial saat masa pandemi seperti saat ini.

Kini bantuan sosial yang bikin Grace bangga justru menyeret Juliari ke kasus korupsi.

"Saya bangga dalam setahun ini karena saya bisa mendengar dari pihak lain keberhasilan bapak dalam hal kementrian soasial," ujar Grace Batubara dalam tayangan YouTube, dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).

Sebelum Juliari diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grace Batubara sempat berharap kinerja suaminya itu bisa lebih baik di tahun-tahun mendatang.

"Saya bangga dengan pencapaian bapak selama setahun ini, dan semoga bisa lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Baca juga: Liow-Kaunang-Linturuaan Terpilih Aklamasi, Ujung Tombak Pelayanan dan Evang Sulut

Baca juga: Viral Gus Dur Dulu Bubarkan Kementerian Sosial: Korupsi Gede-gedean Tikusnya Sudah Kuasai Lumbung

Baca juga: Pengikut Habib Rizieq Bawa Senjata Api dan Sajam, Fadil Imran: Kendaraan Petugas Dipepet

"Dia tuh tetap jadi sosok yang saya kenal, di rumah tetep ‘ngocol’ cuman kalau ada yang menyita pikirannya dia suka diam," jelasnya.

Grace sempat mengatakan bahwa Juliari Batubara adalah sosoh yang rendah hati dan tak suka menyombongkan diri.

Namun kini sosok yang ia kenal sebagai good man itu harus ditahan selama 20 hari kedepan karena diduga menerima suap Rp 17 Miliar terkait bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Grace Batubara, istri dari Juliari Batubara mengaku sempat geram dan kesal ketika suaminya itu tak memberitahu dirinya soal rencana menjadi mentri kabinet Joko Widodo.

Ia pun sempat ngambek saat itu, bahkan Grace sempat tak saling bicara dengan Juliari hingga suaminya itu mau menceritakan niatnya.

"Bener (kesel) yaa adalah kan biasa lah suami istri ada ngambek-ngambeknya," kata Grace Batubara dalam tayangan YouTube dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).

"Kan nggak selalu fun juga, dan momen itu pas banget ko saya lagi jengkel sama dia. Jadi sempet nggak ngomongan lah sama dia," ujarnya.

Grace baru mengetahui jika benar suaminya akan menjadi Menteri Sosial lima hari sebelum pelantikan Juliari tahun 2019 lalu.

Dirinya sendiri baru diberitahu oleh Juliari sehari sebelum suaminya itu ke Istana untuk pengumuman susunan kabinet.

"Karena nggak ngomong ya udah saya gamau nanya (soal jadi mentri). Kebetulan 5 hari sebelum dipanggil saya dapat Whatsapp, itu hari Selasa (ke Istana) saya tahunya Senin pagi atau malam gitu," jelasnya.

"Itu campur aduk, semua jadi satu lumayan bikin nurunin berat badan," ungkap Grace.

Resmi Ditahan Hingga Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka terkait dugaan kasus dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

Janji Mensos Juliari P Batubara setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Janji Mensos Juliari P Batubara setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kedua tersangka yang dimaksud yakni Menteri Sosi Juliari Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono.

"KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Juliari, dikatakan Firli, akan ditahan di rumah tahanan negara KPk Cabang Pomdam Jaya Guntur,

"AW (Adi Wahyono) ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat," sambungnya.

Firli mengatakan, kedua tahanan juga akan dilakukan cek kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19

"Dan akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan negara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi," ujar Firli.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Penulis: bayu indra permana
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved