Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seputar Ahok

Ahok Ngamuk dan Semprot Anggota DPRD DKI: Jangan Mimpi Dapat Tunjangan Rp 60 juta dan Rp 21,5 juta

Termasuk ketika Ahok mengetahui selepas dirinya tidak menjabat sebagai Gubernur DKI, terjadi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta

Editor: Indry Panigoro
tribunnews/Istimewa
Ahok Marah 

DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

“Itu masih draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat,” ujar Mujiyono.

Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Sebab bakal dikaji kembali oleh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dokumen ini sifatnya adalah keinginan, proposal, bukan lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, nantin ada evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak mereka,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 888.861.846.000 sulit terealisasi. Soalnya, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 580 miliar.

"Kaliin saja 106 (anggota DPRD DKI) berapa itu (Rp 888 miliar), nah, pagunya saja Rp 580 miliar,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksinya.

Yaitu untuk menolak rancangan yang tengah beredar mengenai kenaikan rencana kerja tahunan (RKT) anggota dewan menjadi Rp 888.681.846.000 untuk 106 anggota pada tahun 2021.

Artinya anggaran yang diajukan untuk satu anggota dewan mencapai Rp 8.383.791.000 di tahun 2021.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, tidak elok jika hak-hak anggota DPRD mengalami kenaikan di saat pandemi Covid-19 terjadi.

Apalagi banyak masyarakat Jakarta yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

“Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak. Saat ini publik membutuhkan keteladanan dari para pemimpinnya, dan itu perlu ditunjukkan juga oleh wakil rakyat yaitu dengan menolak kenaikan pendapatan,” kata Michael berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (1/12/2020).

Tidak ada Kenaikan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan tidak ada kenaikan gaji para anggota dewan yang berjumlah 106 orang di tengah pandemi Covid-19.

Namun dia mengakui, adanya penambahan kegiatan para anggota dewan untuk masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa gaji dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017,” kata Prasetyo Edi Marsudi berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (4/12/2020).

Prasetyo mengatakan, gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur dan Wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur.

Sedangkan Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur.

Menurutnya, dengan adanya penambahan kegiatan itu, otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan (RKT) 2021.

Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran tersebut telah disesuaikan dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.

Dewan kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mematangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD selama setahun.

“Sebagai tambahan informasi, RKT kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama,” jelasnya.

Dia menjelaskan, seluruh kenaikan anggaran yang sudah terlanjur tersebar ke publik adalah bentuk dari penambahan kegiatan yang hulunya untuk kepentingan masyarakat.

Ini pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI.

“Jadi saya tekankan sekali lagi bahwa gaji kami di DPRD DKI Jakarta tidak akan naik selama tidak ada kenaikan untuk gaji Gubernur,” imbuhnya.

Dalam keterangannya Prasetyo juga tak merinci nilai gaji anggota para dewan pada tahun 2020 ini.

Adapun penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, yang meliputi uang representasi; tunjangan keluarga; tunjangan beras; uang paket; tunjangan jabatan; tunjangan alat kelengkapan; dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Kemudian Pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif; dan tunjangan reses.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyoroti, soal RKT anggota dewan sebesar Rp 888.681.846.000 untuk 106 anggota pada tahun 2021.

DPW PSI kemudian menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksinya untuk menolak rancangan tersebut.

Sebab artinya, anggaran yang diajukan untuk satu anggota dewan mencapai Rp 8.383.791.000 di tahun 2021.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, tidak elok jika hak-hak anggota DPRD mengalami kenaikan di saat pandemi Covid-19 terjadi.

Apalagi banyak masyarakat Jakarta yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

“Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak. Saat ini publik membutuhkan keteladanan dari para pemimpinnya, dan itu perlu ditunjukkan juga oleh wakil rakyat yaitu dengan menolak kenaikan pendapatan,” kata Michael berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (1/12/2020).

Daftar Penghasilan Anggota DPRD DKI:

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a.    APBD, meliputi:

1.    uang representasi;

2.    tunjangan keluarga;

3.    tunjangan beras;

4.    uang paket;

5.    tunjangan jabatan;

6.    tunjangan alat kelengkapan; dan

7.    tunjangan alat kelengkapan lain

b.    Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

1.    tunjangan komunikasi intensif; dan

2.    tunjangan reses.

Uang Representasi :

Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur.

Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Tunjangan Keluarga/ Tunjangan Beras :

Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang Paket :

Uang paket diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.

Tunjangan Jabatan :

Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan.

Tunjangan Alat Kelengkapan :

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:

a.    ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

b.    wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);

c.    sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan

d.    anggota, sebesar 3% (tiga persen);

Dari tunjangan jabatan ketua DPRD

Tunjangan Komunikasi Dan Intensif Dan Tunjangan Reses :

Pasal 8 PP 18 Tahun 2017 :

(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Provinsi DKI Jakarta adalah termasuk dari bagian Klasifikasi Tinggi.

Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil Negara. (PP 18 Tahun 2017).

a.    tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;

b.    sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan

c.    rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;

Dari uang representasi ketua DPRD

Tunjangan Kesejahteraan :

Pimpinan dan Anggota DPRD :   

a.    jaminan kesehatan;

b.    jaminan kecelakaan kerja;

c.    jaminan kematian; dan

d.    pakaian dinas dan atribut.

Pimpinan DPRD :

a.    rumah negara dan perlengkapannya;

b.    kendaraan dinas jabatan; dan

c.    belanja rumah tangga.

Anggota DPRD :

a. rumah negara dan perlengkapannya: sesuai Psl 15 ayat 2, PP 18 Tahun 2017:

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan. Psl 17 ayat 3 : Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasukmebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (harga appraisal wilayah kantor DPRD DKI : Menteng).

b. Tunjangan Transportasi : sesuai Psl 17 ayat 4, PP 18 Tahun 2017 : Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. Diatur dalam Pergub (Psl 17, ayat 6).

Biaya Belanja Penunjang Kegiatan

Pasal 20, PP No. 18 Tahun 2017 :

(1). Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:

a. program, yang terdiri atas:

1. penyelenggaraan rapat;

2. kunjungan kerja;

3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;

4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;

5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan

6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;

(2).  Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 PP No. 18 Tahun 2017 :

(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. (faf)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok Ngamuk ke Anggota DPRD DKI, Permasalahkan Kenaikan Gaji,"Jangan Mimpi Tunjangan Rumah 60 Juta!", https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/07/ahok-ngamuk-ke-anggota-dprd-dki-permasalahkan-kenaikan-gajijangan-mimpi-tunjangan-rumah-60-juta?page=all.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul AHOK NGAMUK LAGI,  Anggota DPRD DKI Disemprot Soal Gaji: "Jangan Mimpi Tunjangan Rumah 60 Juta!", https://kupang.tribunnews.com/2020/12/07/ahok-ngamuk-lagi-anggota-dprd-dki-disemprot-soal-gaji-jangan-mimpi-tunjangan-rumah-60-juta?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved