Terkini Nasional
Teriak 'Bunuh', 2 Tersangka Demonstran di Rumah Menkopolhukam Mahfud MD Dijerat 3 Pasal
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018.
Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.
Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut nampak massa yang sebagian berkopyah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Dijerat dengan UU No 31 Pasal 2, Ketua KPK Sebut Ada Ancaman Hukuman Mati
Baca juga: Kasus Suap Mensos Juliari P Batubara, Ketua KPK: Memang Ada Ancaman Hukuman Mati
Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 6 Desember 2020, Virgo Hubungan Baru, Libra Tergoda untuk Lari dari Kenyataan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Demonstran Rumah Mahfud MD Dijerat 3 Pasal, Penghasutan, Ancaman Kekerasan, dan Karantina Kesehatan"