Terkini Nasional
Teriak 'Bunuh', 2 Tersangka Demonstran di Rumah Menkopolhukam Mahfud MD Dijerat 3 Pasal
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD yakni AD alias MT dijerat dengan 3 pasal sekaligus.
Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."
"Terkait ancamanannya 6 tahun penjara," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim Sabtu (5/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Sementara bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah "Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".
Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
AD alias MT, demonstran yang ditetapkan tersangka oleh polisi karena meneriakkan kata-kata " bunuh" dalam aksi di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD mengakui perbuatannya kepada polisi.
Kepada polisi, pria 31 tahun tersebut mengaku tidak memiliki maksud khusus selain hanya ikut-ikutan saja.
"Motifnya, tersangka hanya ikut-ikutan massa saja. Dan tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," terang Nico.
Kata Nico, hasil pemerikaaan penyidik Polres Pamekasan dan Polda Jatim, banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata ancaman, namun hanya tersangka yang meneriakkan kata-kata "bunuh".
Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu, kata Nico, ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.
Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.
Massa yang melakukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.
Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam.