Kasus Korupsi
Sosok 2 Orang Kepercayaan Juliari Batubara, Kelola Uang Suap untuk Keperluan Pribadi Sang Mensos
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, ICW Beri Apresiasi
Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos
Mensos Juliari P Batubara disebut mendapatkan uang dari tiap paket Bansos yang diberikan.
"Fee tiap paket bansos disepakati Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Dugaan uang yang diterima oleh KPK mencapai Rp 14,5 miliar. KPK menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi Bansos Jabodetabek tersebut.
Menteri Sosial dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima.
Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.
Mengutip Kontan, sejak awal, publik mengingatkan program bansos rawan dengan penyalahgunaan, rawan korupsi, korupsi sekaigus nepotisme, mengingat nyaris tak ada pengawasan penyaluran di lapangan.

Program bansos ini yang dilakukan tak hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah rawan bancakan jamaah atas ratusan triliun anggaran negara dalam program bansos, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) upah hingga program Kartu Prakerja.
Padahal, bansos ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) demi menjaga kelangsungan perekonomian termasuk menjaga daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19.
Dalam jumpa pers di Istana Negaea (4/11), Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, ada 3 program bantuan sosial (bansos) di bawah kementeriana yang telah tuntas.